Tips Membeli Mobil Secara Kredit Dengan Menggunakan Transaksi Syariah
Written by Administrator-
Category: Uncategorised
-
Published: 03 July 2019
-
Hits: 11084
“Mereka Berkata (berpendapat) Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (Q.S. Al Baqarah:275)
Apakah anda saat ini sedang mencari pembiayaan syariah untuk pembelian mobil ? Lalu apa saja yang anda harus perhatikan agar transaksi yang anda lakukan sesuai dengan ketentuan syariah. Jangan sampai transaksi kredit syariah yang anda lakukan belum sesuai dengan ketentuan syariah.
1. Pastikan akad yang anda lakukan adalah akad kredit Musyarakah yang terjadi oleh 2 pihak saja tanpa melibatkan pihak bank.
Contoh : Lembaga pembiayaan Syariah telah membeli kendaraan dan Anda hanya melakukan transaksi ke Lembaga Pembiayaan syariah. Atau Anda bertransaksi ke pihak penjual ( Dealer dan Finance yang masih 1 Perusahaan atau 1 Kepemilikan ) jadi kendaraan tersebut sudah otomatis dimiliki finance perusahaan yang sama dengan dealer sehingga tidak ada pihak ke lain di dalam akad jual beli tersebut .
Contoh terjadi nya akad ganda : Finance belum membeli kendaraan yang akan anda beli dan Anda melakukan pembayaran ke Dealer serta Finance yang berbeda Perusahaan, maka ini melibatkan 3 pihak dalam transaksi jual beli.
2. Pastikan ada Dewan Pengawas Syariah yang mengawasi lembaga pembiayaan tersebut
3. Akad yang di gunakan ialah akad yang sesyai dengan syariah dan sesuai dengan FATWA DSN MUI
4. Cek Lembaga Pembiayaan syariah yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dan Lembaga Penjamin Simpanan
Demikian tips dari kami semoga bermanfaat untuk anda yang ingin membeli mobil Secara Kredit Dengan Menggunakan Transaksi Syariah
Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan
Di Awasi Dewan Pengawas Syariah MUI
Gratis Layanan Emeregensi 24 jam
Who's Online
We have 127 guests and no members online